slot77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77Daily News Sumut 35001Daily News Sumut 35002Daily News Sumut 35003Daily News Sumut 35004Daily News Sumut 35005Daily News Sumut 35006Daily News Sumut 35007Daily News Sumut 35008Daily News Sumut 35009Daily News Sumut 35010Daily News Sumut 35011Daily News Sumut 35012Daily News Sumut 35013Daily News Sumut 35014Daily News Sumut 35015Daily News Sumut 35016Daily News Sumut 35017Daily News Sumut 35018Daily News Sumut 35019Daily News Sumut 35020perbandingan jili dan pgsoftwild bandito dan dragon hatchsabung ayam digitalai membaca perilaku pemaindata sesi pendek game digitalprovider game tema lokaldesain ringan game mobiletren visual asia game digitalhiburan online mobile harianplatform game digital personalisasisabung ayam digital live gameevolution dan pragmatic playformat hiburan dinamisai rekomendasi konten gamemahjong ways lucky neko fortune tigerprovider game digital stabilsabung ayam digital budaya lamakonten game online visual ritmepengalaman pemain mobiledata pengguna platform game modernritme visual Mahjong Wayssistem AI prediktif game onlinescatter dalam pengalaman visual gameRTP Live permainan digitalanimasi PGSOFT game mobiledesain cepat Fortune Tigerdata harian pemain gamingvolatilitas game digital modernefek suara game mobilealgoritma game berbasis datawarna cerah Sweet BonanzaAI analytics platform gamepola scatter game onlineRTP harian sistem game digitalanimasi halus PGSOFT premiumsimbol visual Gates of Olympusreal-time system game onlinevolatilitas tinggi permainan dinamisdesain mobile game ringandata mikro game onlinemahjong ways pola visual mudah dipahami pemainpgsoft modern game berbasis data dinamisrtp live volatilitas karakter game digitalai gaming platform digital semakin adaptifalgoritma adaptif game online berbasis datadata temporal karakter permainan digitalinfrastruktur digital platform gaming modernindustri game mobile personal responsiftren gaming global analitik ai digitalekosistem game digital pembacaan data modernsabung ayam digital game onlineai platform membaca momen aktif pemaindata pemain tema game interaktif moderninteraksi mobile perkembangan game digitalmahjong ways fortune tiger visualtransformasi hiburan tradisional digital interaktifplatform online data desain cerita pemainpemain game digital tampilan ringansabung ayam digital peralihan budayaprovider game perilaku harian fiturpgsoft pragmatic play desain visualmahjong ways sweet bonanza ritme visualprovider game digital animasi respons platformpgsoft jili habanero interaksi penggunadesain antarmuka game online loyalitasperubahan visual mahjong ways digitalpragmatic play pgsoft narasi temajili spadegaming karakter lokal cepatgame digital bertema asia visualprovider game modern data fiturdata bahasa baru game online modernrtp dinamis performa game digitalpgsoft modernisasi ai permainan digitalmahjong ways visual interaksi pemaincaptains bounty pola aktivitas pemaincaishen wins struktur simbol visualsabung ayam digital hiburan interaktifgrafik real time rtp liveperubahan perilaku pemain game digitalteknologi data ai platform gamedata pemain arah game onlineai platform game digital adaptifsabung ayam digital ruang onlinesabung ayam digital tren interaktifpergeseran minat pemain platform onlinepergeseran hiburan online format digitalperilaku pemain interaksi platform gamedata visual perubahan game digitalplatform game modern analisis adaptiftren data interaktif hiburan digitalanimasi PGSOFT dalam game digitalsistem data game online modernAI membaca pola pemain mobileefek visual kecil game digitaldesain game online berbasis dataalgoritma menjaga ritme permainan digitalanimasi warna kuat game digitalrespons real time platform gaming modernPGSOFT visual interaksi teknologi mobiledata pemain pengembangan platform gamingAI membaca kebiasaan pemain hariandesain visual game digital moderndata real time pengalaman responsifevolusi animasi interaktif PGSOFT mobilesistem digital pola interaksi pemaintransformasi teknologi game online cerdaskecepatan respons layar game mobilewarna gerakan suara game digitaldata harian aktivitas pemain gameAI desain interaktif game digitalanimasi PGSOFT game digital modernAI pengalaman personal game onlinealgoritma game digital lebih dinamisdata pemain perilaku platform gamingvisual game mobile lebih imersifteknologi real time game onlinedesain karakter visual game digitalsistem prediktif game online modernPGSOFT membaca selera pemain mobiletren gaming berbasis data modernefek visual emosi pemain gameAI platform gaming adaptif modernciri khas visual PGSOFT mobiledata mikro game online modernsistem real time interaksi naturalalgoritma pengalaman pengguna game digitaldesain game mobile mudah dipahamianimasi halus game online modernteknologi analitik aktivitas pemain gamemasa depan game digital cerdas

Penulis: admin

  • Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

     

     

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

  • Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

     

     

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

  • GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

    GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.

    Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

  • GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

    GANN Sumsel Soroti Putusan PN Palembang, Bandar Narkoba Haji Sutar Lolos dari Hukuman Berat

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.

    Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

  • GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

    Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

    Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

    GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

    Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

    Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

    Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

  • GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

    Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

    Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

    GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

    Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

    Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

    Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

  • GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

    Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

    Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

    GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

    Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

    Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

    Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

  • GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

    Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

    Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

    Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

    GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

    Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

    Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

    Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)

  • Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

     

     

    Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

    “Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

    Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

     

     

     

    “Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

    “Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.

  • Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Luar Biasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati atas kontribusi keamanan siber

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.

     

     

    Kapolri mengungkapkan, penghargaan Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.

    “Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.

    Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

     

     

     

    “Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.

    “Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.